SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Am, terpidana yang diamankan, harus hukumanan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 197/Pid.Sus/2013/PN.Spt tanggal 26 September 2013. Amat dijatuhi pidana selama 10 bulan serta dibebankan denda senilai Rp3 miliar.

"Dalam amar putusan  hakim menyatakan terdakwa  Am telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak dan/atau gas bumi tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Kamis (24/5/2018).

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sementara barang-bukti berupa satu unit mobil pikap Suzuki Carry dengan nopol KH8133FC dan 1 (satu) STNK atas nama Sukarmi dikembalikan kepada terdakwa.

Solar sebanyak 47 jeriken dengan ukuran kurang lebih 35 liter di rampas untuk negara, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.

--page

"Bahwa perkara tindak pidana Minyak dan Gas Bumi atas nama terpidana Amat ini merupakan penyidikan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Direktorat Kepolisian Perairan yang pelaksanaan penuntutannya dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimanatan Tengah lalu dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur," tegas Wahyudi.

Namun pada saat pembacaan Putusan Majelis Hakim tanpa dihadiri oleh Terdakwa Amat, kemudian setelah tujuh hari terdakwa tidak melakukan upaya hukum akan tetapi terdakwa melarikan diri .

Penangkapan terhadap Amat langsung dipimpin oleh Kasi Pidana Umum Tri Lutvi Cahyanto. Amat diamankan di kediamannya saat tengah asyik berkumpul dengan keluarganya. (NACO/B-5)