KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemkab Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setempat menggelar seminar menuju Seruyan kota layak anak, kemarin.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Seruyan Leonard S Ampung dalam sambutannya mengatakan, seperti diketahui bersama bahwa pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak 2006 mensosialisasikan sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dengan mengembangkan kebijakan kabupaten atau kota layak anak.

Pada 2009 diterbitkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap kebijakan daerah layak anak dan telah diujicobakan di sejumlah kabupaten atau kota.

"Tujuan dari peraturan tersebut untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sebagai pemenuhan hak-hak anak, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan," katanya.

Pemenuhan hak-hak anak dalam konvensi hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus.

--page

Program kota layak anak merupakan salah satu urusan wajib bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota yang bersifat non pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Karena anak adalah investasi masa depan maka menjadi kewajiban bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan bangsa," jelasnya.

Untuk itu, tambahnya, peran seluruh pemangku kepentingan ataustakeholder harus lebih ditingkatkan dan saling bekerjasama untuk mewujudkannya. 

"Harapan kita dalam seminar ini dapat menjadi bagian dari upaya yang sangat penting dan pada saatnya nanti dapat menjadikan Kabupaten Seruyan menjadi kabupaten layak anak," harapnya. (PPOST/B-5)