BORNEONEWS, Palangka Raya - Perarturan Gubernur (Pergub) baru ditetapkan dan diundangkan per 24 April 2018 menuai banyak pendapat, baik pro maunpun kontrak di berbagai kalangan instansi dan masyarakat.
Dari Kalangan Komisi B Dewan Perkawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi dengan keberatan.
Pergub itu seharusnya dikonsultasikan dulu dengan DPRD, nah ini belum ada oleh karena itu kami hari Selasa akan mendatangi Kemendagri dan mempertanyakan hak itu," jelas Anggota Komisi B DPRD M Asra, Kamis (24/5/2018).
M Asra mengharapkan kedepannya ada pertemuan antara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan perwakilan DPRD Kalteng.
Sedangkan dari pihak masyarakat menanggapinya dengan mendukung Gubernur untuk terus membuat kebijakan yang mendukung kemajuan Kalteng.
--page
"Mantap, uang negara harus dipakai dengan efesien," ujar akun facebook Property Roemah Baroe menanggapi berita yang ditulis Borneonews, Kamis (23/5/2018).
Sementara itu Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail mengatakan ada sedikit mis komunikasi antara pemerintan dengan anggota dewan.
"Kalau saya menilai ini hanya ada sedikit kesalah pahaman saya, kalau Pergub itu sesuai dengan surat edaran Kemendagri tentunya tidak ada masalah," jelas Habib. (GAZALI/m)








