BORNEONEWS, Palangka Raya - Terbitnya peraturan gubernur (Pergub) Kalteng yang baru yang mengatur tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Kalteng sehingga adanya pengurangan bahkan pengembalian tunjangan, dapat reaksi beragam. Di antaranya DPRD yang mengaku keberatan dan akan segera mendatangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pergub itu seharusnya dikonsultasikan dulu dengan DPRD, nah ini belum ada. Oleh karena itu kami hari Selasa akan mendatangi Kemendagri dan mempertanyakan hal itu," kata anggota Komisi B DPRD M Asera, Kamis (24/5/2018).
Asera mengharapkan ke depannya ada pertemuan antara pihak pemerintah provinsi (Pemprov) dengan perwakilan DPRD Kalteng.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail mengatakan, ada kesalahpahaman antara pemerintan dengan anggota dewan.
"Kalau saya menilai ini hanya ada sedikit kesalahpahaman saja, kalau Pergub itu sesuai dengan surat edaran Kemendagri tentunya tidak ada masalah," jelas Habib.
--page
Pergub baru tersebut ditetapkan dan diundangkan per 24 April 2018 dan berlaku surut. Dampaknya pimpinan dan anggota DPRD yang terlanjur menerima tunjangan harus mengembalikan ke kas daerah akibat kelebihan bayar 4 bulan. (GAZALI/B-5)








