SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Desa (Kades) Tumbang Maya Lilis Suriani akhirnya dijatuhi hukuman 2,3 tahun penjara atas kasus korupsi dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dan keuangan desa di Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Putusan sudah dibacakan hari ini tadi, oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Kamis (24/5/2018).

Sementara tuntutan JPU sebelumnya selama 2,5 tahun, hakim hanya mengurangi tiga bulan penjara kepada perempuan itu. 

Di mana Lilis dibidik dengan Pasal 3 Jo Pasal 18  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu ditambahkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, selain dijatuho pidana Lilis juga didenda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Sedangkan dalam tuntutan lalu ia didenda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

--page

Dalam vonis itu juga Lilis dibebankan uanh pengganti sebagaimana tuntutan JPU Kejari Kotim sebelumnya yakni Rp205,6 juta jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1,3 tahun penjara.

Lilis dianggap terbukti telah merugikan keuangan negara setelah menggunakan uang desa dan dan PSKS untuk kepentingan pribadinya pada 2014-2015 lalu. (NACO/B-5)