BORNEONEWS, Sampit - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tumbang Bajanei, Kecamatam Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selwinoto akhirnya divonis lima tahun penjara. Selain itu juga dibebankan uang pengganti Rp1,03 miliar.
Vonis itu hanya dikurangi setahun dari tuntutan JPU Kejari Kotim. "Terdakwa dijatuhi vonis selama lima tahun penjara," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, Rabu (24/5/2018).
Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Selain itu dibebankan uang pengganti Rp1,03 miliar. Ia diberi waktu satu bulan jika tidak bisa membayar ia harus jalani pidana 3,9 tahun penjara.
"Untuk denda dan uang pengganti sesuai dengan tuntutan JPU," kata Kasi Pidana Khusus Hendriansyah menambahkan, usai pembacaan vonis itu.
Dalam kasus ini ASN di lingkungan Pemkab Kotim yang sudah dinon aktifkan itu dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
--page
Dari fakta sidang Selwinoto dianggap melakukan korupsi penggunaan keuangan desa pada APBDes 2016 saat ia ditunjuk jadi Pj Kades.
Ia tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan desa pada 2016 yang ia terima sekitar Rp1,6 miliar. Banyak kegiatan desa yang tidak terlaksana meski dana itu cair hingga akhirnya ia berurusan dengan hukum. (NACO/B-5)








