SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik rumah, warung dan kedai makanan atau minuman di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati umat muslim yang sedang berpuasa. Yakni dengan cara menutup usahanya selama umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan.

"Kami meminta agar pemilik rumah, warung maaupun segala jenis tempat yang menjual makanan dan minuman, menutup bisnisnya sementara waktu, dari pagi hingga sore hari," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Halikinnor, Kamis (24/5/2018).

Sesuai dengan imbauan dan peraturan Bupati Kotim, Halikin melanjutkan, pemilik tempat usaha yang menjual makanan dan minuman, sementara waktu dilarang buka untuk umum mulai dari pukul 05.00 - 15.00 WIB. Namun setelahnya dipersilakan kembali untuk berjualan.

Hal itu dilakukan guna menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Imbauan ini kerap kali diserukan setiap tahunnya agar warga yang berpuasa bisa beribadah dengan lebih khusyuk.

"Diminta kesadarannya saja, saling menghormati dan usahakan jangan membuka warungnya pada siang hari. Karena masih ada waktu berjulan lainnya yakni sejak sore hingga malam," tutur pria yang juga mejabat sebagai Ketua KONI Kotim itu. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)