BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) siap mengajukan pembayaran untuk gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) pada akhir Mei 2018.
Ini setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (23/5/2018) mengatakan proses pencairan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota polisi, dan pensiunan bisa dilakukan pekan depan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset (Bakeuda) Kalteng Nuryakin mengatakan, ia sudah diundang untuk membahas hal tersebut khususnya teknis pembayaran hari ini di Jakarta.
Saat ini, kata Nuryakin, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) nomor 52/PMK.05/2018 dan nomor 54/PMK.05/2018 sebagai dasar pengeluaran anggaran untuk pencairan THR dimaksud.
“Pemprov Kalteng akan melaksanakan sebagaimana ketentuan dan petunjuk di atas, sebagaimana perintah Gubernur Kalteng,” kata Nuryakin kepada Borneonews, Kamis(24/5/2018).
“Dengan telah ditetapkannya PP 18/2018, PP 19/2018, PP 20/2018, serta PMK 52/PMK.05/2018 dan PMK 54/PMK.05/2018, sehingga bisa segera melaksanakan pembayaran THR bagi PNS/Pensiunan di Daerah pada awal Juni 2018 dan pembayaran Gaji 13 pada awal Juli 2018,” imbuhnya.
Sehari sebelumnya, tutut Nuryakin, Menkeu Sri Mulyani menyebut dalam waktu dekat menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur soal proses pencairan THR dan gaji ke-13. Setelah PMK keluar, untuk pembayarannya kemudian dilakukan semua proses oleh satgas. (ROZIQIN/m)








