SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ben, terdakwa kasus penggelapam sepeda motor jalani sidang. Tiga saksi hadir dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Paisol.

Dalam keterangan saksi Hamrullah, Agus Trimaya dan korban Supian terungkap perbuatan terdakwa ia lakukan pada 21 Februari 2018 di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Saat itu terdakwa beralasan pinjam motor ingin beli makanan.

"Karena saya kasihan saya pinjamkam saja dari pukul 12.00 wib sampai besok subuhnya tidak juga dikembalikan lalu saya lapor ke Polsek Baamang," kata korban Supian, Kamis (24/5/2018).

Kejadian itu bermula saat Supian ke kediaman Hamrullah. Saat itu tanpa curiga datang terdakwa terdakwa menghampirinya ingin pinjam motor.

"Asalnya teman-teman  juga melarang pinjam waktu itu. Tapi saya tidak tega melihatnya, saya waktu itu baru kenal juga. Tapi saya bilang jangan lama," tegas Supian.

Hingga akhirnya motor jenis Suzuki Spin itu dibawa kabur dan terdakwa diamankan di wilayah Kabupaten Lamandau.

--page

Sementara itu Ben tidak menyangkal atas perbuatannya itu. Ia mengaku menyesal bahkan menurutnya itu kali pertama ia lakukan.

Rencananya jika tidak tertangkap, menurut terdakwa, motor itu ingin ia jual. Akan tetapi saat itu belum sempat karena ia keburu diamankan. (NACO/B-5)