BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sidang Praperadilan yang diajukan bendahara dan PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah terhadap Polres setempat mulai digelar besok, Jumat (25/5/2018). Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.
Ketua PN Tamiang Layang Maskur Hidayat melalui Bidang Humas Helka Rerung mengungkapkan, sidang praperadilan akan dipimpin hakim tunggal, yakni Roland Persada Samosir dengan Panitera Endang Sulistiana.
"Untuk agenda perdana pembacaan gugatan praperadilan oleh pemohon. Sidang berlangsung selama tujuh hari berturut-turut secara maraton dan sudah harus ada putusan," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis (24/5/2018).
Ia berharap, pemohon ataupun termohon (Polres Bartim) bisa hadir dalam sidang praperadilan agar materi gugatan terkait praperadilan bisa diketahui dengan jelas.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan tersebut buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pelanggaran administrasi bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat tahun 2018 pada Selasa (10/4/2018) lalu.
--page
Dalam operasi itu, petugas mengamankan Evra selaku bendahara dan Yemina sebagai PPTK.
Evra diduga telah melakukan pemotongan dana yang digelontorkan pusat dari APBN sebanyak 2,5% kepada 11 Pukesmas dengan total keseluruhan anggaran mencapai miliaran rupiah.
Terkait penangkapan OTT tersebut, petugas mengamankan barang bukti sekitar Rp39 juta. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)








