PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya –  Tidak hanya mendapat tunjangan hari raya (THR), aparatur sipil negara berstatus PNS dan pensiunan juga menerima Gaji ke-13. Mereka tinggal menunggu turunnya gaji ini, karena dasar untuk pembayarannya sudah diteken.

Jika THR akan dibayarkan pada awal Juni 2018, maka bedanya adalah Gaji ke-13 ini dicairkan pada awal Juli mendatang.

“Biasanya memang THR di bayarkan setelah pembayaran Gaji bulan Juni 2018 dan Gaji ke 13 setelah pembayaran Gaji bulan Juli 2018,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset (Bakeuda) Kalteng, Nuryakin kepada Borneonews, Kamis (24/5/2018).

Ia mengatakan, tujuan dari keduanya memang berbeda sehingga waktu pencairannya pun berbeda.  THR dibayarkan saat menghadapi hari raya, sedangkan Gaji ke-13 untuk menghadapi masa masuk sekolah anak.

“THR bulan Juni 2018 agar PNS/Pensiunan bisa berbahagia untuk melaksanakan Hari Raya Idul Fitri dan bagi yang mau mudik lebaran. Pembayaran Gaji ke 13 untuk membantu PNS/Pensiunan beserta keluarganya dalam menyekolahkan anaknya Tahun Ajaran Baru,” jelasnya.

--page

Pencairannya, satker kementerian/lembaga mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di akhir Juni sehingga bisa dibayarkan pada awal Juli.

Gaji ke-13 diterima Juli ini sesuai kebijakan semenjak 10 tahun lalu, itu ditujukan agar ASN, PNS TNI POLRI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka. (ROZIQIN/B-5)