BORNEONEWS, Palangka Raya- Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah mengatakan bahwa mulai Juli 2018 tidak ada lagi bantuan beras keluarga sejahtera (rastra) yang disalurkan melalui kantor kelurahan.
"Mengacu dari target distribusi rastra, maka pemerintah hanya membatasi pembagian rastra sampai dengan Juni 2018. Setelah itu, yakni pada bulan Juli dan seterusnya keluarga penerima manfaat (KPM) tidak akan menerima rastra melalui distribusi ke kelurahan-kelurahan seperti saat ini lagi," kata Akhmad, Kamis (24/5/2018).
Meski demikian menurut Akhmad, kebijakan ini bukan berarti tidak akan ada lagi bantuan dari pemerintah untuk komoditi beras, tetapi dialihkan melalui sistem bantuan non tunai.
"Bantuan sistem baru ini akan memudahkan KPM bisa membeli beras dalam bentuk non tunai. Jadi tidak harus mengambil ke kantor kelurahan atau melalui RT dulu, bisa digesek saja menggunakan kartu yang nantinya dibagikan kepada KPM di beberapa tempat yang disebut e-warung," tuturnya.
Saat ini, menurut Akhmad, e-warung sudah terbentuk di setiap kelurahan. (TESTI PRISCILLA/B-3)








