BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satunya dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangannya.
Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Ketapang yang turun langsung ke sejumlah desa dan kelurahan untuk menyosialisasikan larangan karhutla.
"Sosialisasi terus dilakukan ke beberapa desa dan kelurahan," kata Kapolsek Ketapang AKP Kadek mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (24/5/2018).
Sejumlah desa yang sudah dilaksanakan sosialisasi seperti Desa Terantang, Terantang Hilir, Batuah, Seragam Jaya, Mentaya Seberang, Ganepo, dan desa lainnya di Kecamatan Seranau.
Kadek menjelaskan, membakar lahan merupakan salah satu tindak pidana dan bisa mendapat sanksi hukum sesuai aturan.
--page
"Janganlah membakar hutan dan lahan. Di Kotim ini tekstur tanahnya gambut dan mudah terbakar. Pelaku pembakaran bisa dijerat pidana," tegasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








