BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap netral dalam gelaran pemilihan kepala daerah tahun ini.
"Saya komitmen akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti secara sah dan menyakinkan mendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota," kata Riban Satia, Jumat (24/5/2018).
Sesuai aturan, lanjut Riban, ASN harus bersikap netral dan tidak memihak dalam bentuk apapun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 dan Surat Menteri PAN RB No B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, kemudian Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.
"Netralitas ASN harus terus dijaga. Karena siapapun yang terpilih nantinya, dialah yang akan memimpin Kota Palangka Raya, dialah yang akan menjadi pimpinan tertinggi di Pemko Palangka Raya dan menjadi pimpinan para ASN ini. Bagaimana pemerintahan bisa berjalan lancar kalau anak buah tidak patuh pada pimpinan karena katanya bukan yang dia dukung waktu kampanye," bebernya.
--page
Meski menjaga netralitas, Riban juga mengatakan bahwa ASN wajib menyukseskan pemilihan kepala daerah dengan tidak terlibat dalam politik praktis, dukung-mendukung kandidat tertentu atau menjadi tim sukses mereka.
"Memilih itu harus, ASN punya hak pilih, punya suara dalam pemilihan. Tapi jangan ikuti politik praktis," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








