BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa poin keberatan Jamaludin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur yang kembali mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.
"Namun isi dari praperadilannya sama seperti sebelumnya (dalam kasus IP4T). Cuma kuasa hukumnya saja diganti," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Jumat (25/5/2018).
Dalam praperadilannya itu, Jamaludin keberatan lantaran tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Sehingga, penetapan tersangka dinilai tidak prosedural.
Terkait praperadilan itu, penyidik sudah siap untuk menghadapinya. Sebab, hal yang menjadi keberatan tersangka tersebut, sudah dipenuhi penyidik.
Terkait penahanan dalam perkara tanah disdik ini, Jamaludin tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan hukuman dalam kasus pertama yang membelitnya yakni IP4T.
--page
Seperti diketahui, pejabat BPN Kalteng itu sempat diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam kasus tanah disdik. Dan dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul kasus pertama IP4T. (NACO/B-11)








