TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWA, Tamiang Layang - Sidang praperadilan yang diajukan perorangan Bendaha Evra dan Yemina ASN Dinas Kesehatan Barito Timur dimulai. Tim kuasa hukum Evra dan Yemina mendapatlan giliran membacakan permohonan praperadilan.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB, Jumat (25/5/2018). Di awal sidang, hakim tunggal Roland Persada Samosir dengan Panitera Endang Sulistiana mengecek kehadiran dari tim biro hukum Polres Bartim dan tim kuasa hukum Evra dan Yemina yang hanya diwakili Rendha Ardiansyah selaku perwakilan dari kuasa hukum Deki Wijaya.

Setelah itu Roland mempersilakan tim kuasa hukum pemohon membacakan permohonan praperadilan.

"Dalam hal ini kami mewakili pemohon 1 Evra dan Pemohon 2 Yemina berdasarkan surat kuasa khusus yang selanjutnya disebut pihak pemohon. Dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap Polres Barito Timur cq Polda Kalteng dan KPK untuk selanjutnya disebut pihak termohon," kata salah satu anggota kuasa hukum pemohon, Rendha Ardiansyah di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Rendha lalu meneruskan pembacaan surat permohonam. Kuasa hukum Polres Bartim yang diwakili dari Bidang Hukum Polda Kalteng tampak menyimak pembacaan permohonan itu.

Sidang praperadilan kali ini merupakan pemohon bendahara Evra dan petugas PPTK Yemina, sedangkan termohon Polres Barito Timur yang dilaporkan pemohon pada 18 Mei 2018. Bahkan telah teregister dengan Nomor : 01/Pid.Pra/2018/PN.TML. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)