TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sidang praperadilan dengan Eprinalia dan Yemina mengajukan permohonan sehubungan dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak sah secara hukum.

Dugaan ini dinyatakan Rendha Ardiansyah saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Jumat (25/5/2018) pagi.

"Permohonan praperadilan yang dibacakan dengan maksud menanyakan tindakan Polres Barito Timur yang dinilai telah menyalahi aturan dan tidak sah dalam hukum dalam penetapan tersangka, pengeledahan dan penyitaan," ucapnya.

Lanjut Rendha, termohon dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengeledahan dan penyitaan barang pribadi milik pemohon, tidak melakukan pembuatan berita acara serta tidak bisa menunjukan surat dari pengadilan dalam melakukan pengeledahan.

Pihak termohon melaksanakan tugasnya tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan peraturan lainnya.

Dalam penyidik juga tidak sesuai KUHAP dan PERKAP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Serta dalam penggeledahan yang dilakukaan tim termohon tanpa didasari izin ketua pengadilan sesuai Pasal 33 ayat 1 KUHAP.

--page

Dengan surat izin pengadilan negeri setempat penyidik dalam melalukan penyidikan dapat mengadakan pengeledahan rumah yang diperlukan.

"Dalam pengeledahan termohon tidak menghadirkan sanksi yang menyaksikan proses pengeledahan. Hal ini merupakan pelanggaran hukum Pasal 57 ayat 3 Perkap Nomor 14 Tahun 2012," tukasnya.

Dengan permohonan praperadilan pemohon berharap kepada Pengadilan Negeri Tamiang layang Cq hakim tunggal mengadili dan memutus perkara praperadilan Aquo.

"Mengabulkan praperadilan pemohon dan menyatakan pengeledahan, penyitaan, dan penangkapan terhadap para pemohon praperadilan adalah tidak sah secara hukum," pungkasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)