BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sidang praperadilan dugaan pelanggaran administrasi bantuan dana alokasi khusus (DAK) non fisik tahun anggaran 2018 pada Dinas kKsehatan Kabupaten Barito Timur tidak dihadiri para pemohon yaitu bendahara Epri dan petugas PPTK Yemina.
"Ketidakhadiran para pemohon karena ada tugas luar yang tidak bisa ditinggalkan, maka dari itu hanya saya yang mewakili," ucap kuasa hukum para pemohon Rendha Ardiansyah, Jumat (25/5/2018).
Sementara itu hakim persidangan praperadilan Roland Persada Samosir mengharapkan kehadiran kedua pemohon dapat mengikuti peridangan yang sudah dijadwalkan.
"Saya ingin melihat kedua pemohon, karena sidang ini bersifat wajib dihadiri kedua belah pihak," tegasnya saat memimpin sidang.
Lanjut Roland, sidang praperadilan akan dilaksanakan 7 kali berturut-turut dan harus mrndapatkan putusan.
Pihak pemohon atau termohon (Polres Bartim) diharapkan bisa menghadiri persidangan praperadilan yang digelar agar materi gugatan terkait praperadilan bisa diketahui dengan jelas. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)








