BORNEONEWS, Sampit - Kasus dana desa yang menyeret mantan Pj Kades Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Selwinoto dan mantan Kades Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang Lilis Suriyani belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah mengatakan, belum adanya kekuatan hukum tetap atas perkara itu. karena kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Selwinoto divonis lima tahun penjara dan didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Selain itu dibebankan uang pengganti Rp 1,03 miliar. Dan dia diberi waktu satu bulan untuk melunasi, jika tidak harus jalani pidana 3,9 tahun penjara.
Sementara Lilis dijatuhi hukuman 2,3 tahun penjara atas kasus korupsi dana Proram Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dan keuangan desa di Desa Tumbang Manya.
Lilis juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Serta dibebankan uang pengganti Rp 205,6 juta, yang jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar diganti pidana 1,3 tahun penjara.
--page
"Kita masih menunggu selama tujuh hari diberi kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Apakah mereka nanti terima atau banding," kata Hendriansyah, Jumat (25/5/2018).
Sementara JPU menurut Hendriansyah masih menyatakan pikir-pikir. Kini kedua terdakwa masih dititipkan di Rumah Tahanan Palangka Raya. (NACO/B-11)








