PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat ulahnya mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak putih, Tan (40 tahun) ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Bumiharjo, Kecamatan Pangkalan Lada, Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 17.30 WIB terciduk polisi.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Jumat (25/5/2018) mengatakan bersama pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti arak yang belum dan sudah dikemas.

"Aktivitas pelaku mengedarkan arak diketahui dari laporan warga dan kemudian ditindaklanjuti, ternyata benar," jelasnya.

Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan, dipimpin oleh kasat narkoba.  Setelah beberapa saat melakukan pencarian, akhirnya  menemukan miras yang diedarkan oleh pelaku.

"Di dalam rumah pelaku ditemukan barbuk antara lain satu kantong plastik besar berisi 21 liter  arak putih dan lima botol arak putih kemasan 600 ml.  Saat ini barbuk tersebut telah disimpan di Satuan Sabara Polres Kobar," jelasnya.

--page

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana ringan (tipiring)  sesuai Pasal 2 junto Pasal 6 ayat 1 Perda Nomor 13 Tahun 2006 Kabupaten Kobar.(YUDA/B-6)