BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) rastra di Kabupaten Kapuas pada tahun ini sebanyak 11.168 kepala keluarga. Setiap KPM mendapat jatah rastra masing-masing sebanyak 10 kilogram per tiga bulan.
"Untuk penerima rastra yang ada di Kabupaten Kapuas berjumlah 11.168 KPM. Masing-masing KPM menerima 10 kilogram beras setiap tiga bulan. Untuk penyaluran rastra ada beberapa faktor penghambat seperti geografis, banjir, atau hal lainnya," Kasi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Dahman, Jumat (25/5/2018).
Selain rastra, Dinas Sosial Kapuas juga menjalankan program Kelompok Usaha Bersama (Kube) bagi keluarga ekonomi lemah.
"Untuk program Kube ini mereka mendapatkan dana dari pusat dan kabupaten untuk membuat usaha bersama yang masing-masing kelompok terdiri dari 10 orang. Program ini bertujuan untuk memberdayakan orang-orang fakir miskin untuk bisa mandiri dengan membangun usaha bersama. Sehingga mereka tidak lagi tergantungan dengan pemerintah karena mereka sudah bisa mandiri," kata Dahman.
Namun, ia menyebutkan bahwa tidak semua program Kube berhasil. Ada juga yang gagal. Penyebab tidak berhasilnya ada beberapa faktor. Seperti pemikiran dan keahlian dalam satu kelompok yang tidak sama, ada juga yang tidak ahli dibidangnya malah ikut, dan lain-lain.
--page
"Yang berhasi juga ada seperti di Kecamatan Kapuas Murung mereka menggunakan uang tersebut untuk membuka usaha cuci kendaraan roda dua dan roda empat dan membuka sewa tenda dan kanopi yang sampai sekarang masih eksis," sebut Dahman. (SARJITO/B-3)








