BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya belum menetapkan tersangka dalam kasus aborsi yang terungkap pada Senin (21/5/2018).
Remaja berusia 16 yang sempat diamankan ke kantor polisi masih berstatus terperiksa. Ini karena polisi belum bisa mengambil keterangan terhadap ibu dari janin yang diaborsi berinisial SAR (21).
"Karena kondisinya (SAR) masih lemah dan masih dalam perawatan di rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah, Jumat (25/5/2018).
Dia menuturkan jika kondisi SAR nantinya sudah sehat, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus itu segera melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain pihaknya juga masih melakukan pendalaman karena janin yang diduga dibuang di samping rumah SAR belum ditemukan.
"Masih kita dalami, dan berupaya melakukan pencarian terus," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)








