BORNEONEWS, Sampit - Pengguna lalu lintas di perempatan Jalan MT Haryono-Kapten Mulyono, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dibuat bingung, Taffic light yang dipasang di perempatan itu terdapat rambu di larang stop.
Rambu dilarang stop itu berdiri sekitar lima meter dari lampu lalu lintas itu, tepatnya di depan lampu lalu lintas di Jalan Kapten Mulyono.
"Aneh-aneh saja lampu merah dipasang. Rambu dilarang stop dipasang juga. Mana yang benarnya, rambu yang harus diikuti," kata Dodi, pengguna jalur tersebut, Jumat (25/5/2018).
Ia berharap petugas segera melepaskannya, jangan sampai rambu yang fungsinya berlawanan dipasang ditempat tersebut oleh pihak terkait.
"Kalau masyarakat jalan terus meski lampu merah, tidak salah mereka nanti. Karena rambunya dilarang stop. Namun ini berbahaya nantinya," kata Heriyanto, pengguna jalan lainnya.
Terlepas apakah itu tanpa disadari atau tidak, yang jelas menurut mereka, rambu itu sangat membahayakan, terutama bagi masyarakat yang sehari-hari melintas di jalur itu.
"Kalau ada yang melanggar rambu petugas tidak bisa menyalahkan mereka begitu saja. Tolong segera dilepas, apalagi tiap hari truk angkutan melintas di jalur itu," pungkas Heriyanto.(NACO/m)


