BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran administrasi Bantuan Dana Alokasi Khusu (DAK) non fisik tahun 2018 pada Dinas Kesehatan Bartim, sebagai pemohon Epri dan Yemima dan sebagai Termohon Polres Bartim, akan di laksanakan secara maraton sampai dengan putusan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Roland Persada Samosir selaku hakim tunggal mengatakan, sidang praperadilan harus selesai sebelum lebaran.
Jadwal Sidang Praperadilan pada 25 Mei pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon, tanggal 28 Mei pengajuan jawaban dari termohon kepada pemohon, 30 Mei pembacaan Revlik dan Duplik, 31 Mei pembuktian surat dari pemohon dan termohon.
Lanjut Roland, pada 4 Juni pembuktian sanksi penggugat dan penggugat, 5 Juni dengan agenda kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan, dan 6 Juni agenda keputusan hasil sidang praperadilan.
"Saat ini pihak pemohon belum mengajukan sanksi ke sidang," ujar Roland.
Roland berharap kedua belah pihak pemohon dan termohon menggunakan kesempatan yang diberikan hakim, seperti mengajukan sanksi, ataupun hal lainnya yang nantinya akan sama-sama diberi kesempatan.
"Apabila kesempatan yang diberikan tidak digunakan sebaik-baiknya oleh kedua belah pihak, pengadilan akan terus melanjutkan persidangan tanpa ada penundaan pasalnya harus ada keputusan," pungkasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/m)








