BORNEONEWS, Sampit - Tali pertemanan antara AS (38) dan AK alias Ik (32) sangatlah kuat. Sayangnya kekompakan ini digunakan untuk hal negatif, yakni jadi pengedar zenith.
Kedua lelaki itu nekat menyewa sebuah rumah di Jalan Suprapto 12, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang Sampit dijadikan tempat melakukan transaksi obat haram yang kini sudah tergolong dalam narkotika golongan I bukan tanaman itu.
"Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Kamis (24/5/2018) sore," kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (25/5/2018).
Ronny menerangkan, penangkapan dua sekawan itu berawal dari ada laporan warga yang menyatakan jika ada oknum yang menjual obat yang sejak tahun 2009 lalu dicabut izin edarnya. Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati kedua terlapor sedang berada dalam rumah.
Tidak membuang waktu, aparat dengan sigap menangkap kedua nya. Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, personel tim Cobra Polres Kotim melakukan penggeledahan. Dari badan tangan Abdul Somad ditemukan 50 zenith yang disimpan didalam sebuah tas kulit berwarna coklat.
--page
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap Ikas dan ditemukan 90 butir Zenith serta uang senilai Rp 50 ribu yang diakui merupakan hasil penjualan obat haram itu. Kemudian kedua nya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan dan peredaran narkotika.
"Kini mereka (pelaku) telah diamankan di Markas Polres Kotim dan ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti utama sekitar 140 butir zenith," terang Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








