SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sap, warga Jalan Pelantan IV, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang terancam dipenjara selama 4 tahun walaupun cuma menyimpan 2 butir zenith.

"Meskipun zenith sebanyak 2 butir sengaja dibeli untuk di konsumsi pribadi, Sap telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika. Hal itu dikarenakan kandungan zenith berupa carisoprodol telah digolongkan kedalam narkotika golongan I," ucap Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (25/5/2018).

Pria berumur 45 tahun itu diancam dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Junto Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Sap ditangkap oleh tim Cobra yang dipimpin langsung oleh Kasatreskoba saat melakukan penangkapan kedua tersangka Abdul Somad dan Ahmad Kastalani alias Ikas di Jalan Suprapto 12, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu Sap membeli tujuh butir Zenith dari kedua tersangka seharga Rp 50 ribu. Kemudian ia langsung meminum lima butir obat terlarang itu sekaligus. Sial bagi Sap, sebelum sempat beranjak pergi dari rumah itu, aparat datang dan menangkap mereka.

--page

Saat hendak digeledah, Sap dengan cepat membuang dua butir zenith itu ke dekat tempat duduk tersangka lainnya. Namun hal itu diketahui oleh aparat kepolisian. 

"Sap sempat mencoba membuang obat Zenith yang ia miliki. Namun terlihat oleh petugas," terang Ronny.

Selanjutnya, Sap beserta dua orang pengedar Zenith diamankan ke Mapolres Kotim guna di proses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)