TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Kawasan hulu Sungai Awang yang berada di Desa Tangkan, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, kini sudah tidak berair lagi. Aliran sungai pun sudah tertutup serta tercemar.

PT Ketapang Subur Lestari (KSL) disebut-sebut bertanggung jawab atas kerusakan sungai tersebut yang kini ditutupi batang pohon, tanah, dan kuli kayu. Diduga kesusakan sungai itu akibat pembabatan lahan perkebunan karet untuk diganti komoditis sawit oleh PT KSL.

Diketahui PT KSL membeli HGU PT Sendabi Indah Lestari (SIL) yang bergerak di bidang perkebunan karet. Setelah HGU di-take over, PT KSL lantas membabat kebun karet yang ada menggunakan alat berat untuk selanjutnya ditamami sawit.

Dalam tahap pembersihan lahan, kawasan hulu Sungai Awang yang berada di Desa Tangkan diduga ikut digarap dan sebagian ditutup dengan tanah kupasan dan pohon karet yang sebelumnya tumbuh.

Hal itu menyebabkan Sungai Awang terindikasi tercemar. Salah satu indikasinya, ditemukan banyak ikan mati dan mengapung. Hulu Sungai Awang yang memiliki sumber mata air diduga rusak akibat ditutup tanah dan pepohonan eks kebun karet.

--page

Camat Awang Kandurung, membenarkan adanya penutupan kawasan hulu Sungai Awang. Ia menilai, kondisi yang terjadi sangat memprihatinkan serta merugikan masyarakat desa. Pasalnya, mereka masih tergantung dengan sungai tersebut untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari.

"Sangat memprihatinkan. Amdal sepertinya dikesampingkan," kata Kandurung, Jumat (25/5/2018).

Menurut Kandurung, pihak perusahaan seharusnya tidak boleh mengabaikan Amdal dalam proses pembukaan lahan baru. Terlebih mengesampingkan hajat hidup orang banyak pada Sungai Awang.

Atas dampak yang terjadi, Kandurung meminta PT KSL bertanggung jawab. "Oleh karenanya, PT KSL harus ada rasa tanggung jawab atas hal tersebut," tegas Kandurung.

Sementara itu, Manajer Umum PT Ciliandry Anky Abadi (CAA) Erwin Fahriadi, selaku induk PT KSL, menyebut pembukaan lahan tersebut menggunakan metode tanpa bakar.

--page

Terkait Amdal, Erwin mengaku menggunakan dokumen yang sudah ada namun dilakukan penyesuaian. "Amdalnya yang sudah ada, kita sesuaikan lagi nanti," katanya.

Disinggung mengenai aktivitas pembukaan lahan yang menutup hulu Sungai Awang, Erwin justru balik bertanya apakah sungai yang dimaksud benar masuk kriteria sungai permanen atau hanya lintasan air.

Menurut Erwin, hulu Sungai Awang didefinisikan bukan sungai, melainkan lintasan air. Dampak yang terjadi merupakan bagian dari resiko pembangunan seperti buka lahan.

"Itu adalah resiko buka jalan atau buka kebun, tidak mungkin tanpa menggusur. Namanya resiko sudah pasti, hingga besar atau kecilnya resiko tersebut," kata dia. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)