TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Penasehat hukum (PH) dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Rendha Ardiansyah mengatakan kliennya merasa tidak nyaman dengan proses hukum yang tidak ada kepastian hukum.

Sebab diwajibkan lapor dua kali sepekan. Jika wajib lapor, maka ada proses penangguhkan baik sebagai saksi atau tersangka. Hingga saat ini tidak ada kejelasannya.

"Apakah sebagai saksi atau tersangka ini seperti tidak ada kepastian hukumnya," kata Rendha, Sabtu (26/5/2018).

Pihaknya juga menilai penyidik Polres Bartim tindakannya dalam penindakan hukum menyalahi aturan dan kewenangan.

"Sehubungan dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan itu yang tidak sah secara hukum, menyalahi aturan dan kewenangan," katanya.

--page

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Reskrim Andika Rama siap menghadapi gugatan praperadilan oleh dua ASN tersebut.

"Praperadilan adalah hak seseorang. Kita akan bekerja secara profesional dan kita akan ikuti proses praperadilan ini. Dan intinya kita siap," kata Andika. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)