BORNEONEWS, Tamiang Layang- DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Timur menindak tegas perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, termasuk CAA Group.
CAA Group terdiri dari PT Ciliandry Angky Abadi, PT Borneo Ketapang Indah (BKI), dan PT Ketapang Subur Lestari (KSL).
Nama terakhir beroperasi di Kecamatan Patangkep Tutui dan Awang. PT KSL saat ini sedang menggarap lahan HGU perkebunan karet milik PT Sandabi Indah Lentari (SIL) yang akan diubah menjadi perkebunan sawit.
Namun dalam proses pembabatan perkebunan karet untuk diubah menjadi sawit, pihak perusahaan mengesampingkan Amdal. Sehingga merusak lingkungan. Seperti menutup sungai dengan tanah dan limbah karet. Akibatnya, warga setempat tidak dapat menggunakan air sungai tersebut seperti dulu.
Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Raran, yang melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Awang, mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat. Terutama terkait aktivitas perusahaan CAA Group yang udah tidak bisa di toleransi lagi.
--page
"Tindakan perusahaan menimbulkan potensi kerugian lingkungan dan kerusakan alam yang berdampak pada masyarakat sekitar," ucap Raran, Minggu (27/5/2018).
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup segara turun tangan dan tidak mentoleransi terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.
Secara kelembagaan, kata dia, DPRD juga minta pemkab harus mengejar pertanggungjawaban dari CAA Group atas tindakan mereka yang jelas melanggar aturan.
"Perusahan harus memperbaiki lingkungan yang rusak itu. Kapan perlu dinas teknis bisa laporkan kejadian ini ke kementerian terkait. Jangan hanya sekedar berjanji, namun perlu ditindak tegas," kata Raran. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








