PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparatur Sipir Negara di kawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) diwanti-wanti agar tidak menambah masa libur, melebihi cuti bersama yang ditetapkan.

"Silahkan nikmati cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah. Tapi, jangan sampai libur melebihi masa cuti bersama," kata Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, Minggu (27/5/2018).

"Kalau libur melebihi batas, kita akan beri sanksi sesuai dengan aturan berlaku," kata dia.

Fahrizal mengatakan, langkah awal akan dikeluarkan surat edaran terlebih dahulu tentang cuti bersama.

Setelah cuti bersama, nantinya akan ada inspeksi mendadak (sidak) serta mendata ASN yang menambah libur cuti. Jika terbukti akan diberi sanksi sesuai aturan. 

--page

Fahrizal menjelaskan ASN harus selalu sadar tugas utamanya sebagai abdi masyarakat dan negara. Sehingga harus bekerja secara profesional dan tepat waktu. (GAZALI/B-11)