MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara, mengeluarkan surat edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1439 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pengurus masjid dan mushola di wilayah Muara Teweh, kepala dinas/intansi, dan Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh kecamatan.

Kepala Kantor Kemenag Barito Utara, Tuaini Ismail mengatakan, ketetapan Zakat ini berdasarkan PMA RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif. 

Kemudian, berdasarkan hasil musyawarah dengan unsur Pengadilan Agama, MUI Barito Utara, Muhammadiyah, NU, BAZNAS serta pemuka agama Islam Kabupaten Barito Utara.

"Kemenag juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan tahun 2018,” kata Tuaini, Minggu (27/5/2018).

Disampaikan Tuaini, zakat ini berlaku untuk wilayah Muara Teweh dan sekitarnya. Untuk di luar itu, bisa menyesuaikan daerah setempat. (RAMADHANI/B-11)