MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Kantor Kementerian Ahama (Kemenag) Barito Utara, Tuaini Ismail mengatakan zakat fitrah di daerah ini ditetapkan sebesar Rp 25.000 – Rp 40.000 per jiwa, sesuai dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.

Rinciannya, untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras merek Unus Mayang dan sejenisnya sebesar Rp 40.000/jiwa, beras menengah merek Unus Mutiara dan sejenisnya Rp 35.000/jiwa, serta beras bulog atau sejenisnya Rp 25.000/jiwa.

"Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Tuaini, Minggu (27/5/2018).

Tuaini mengatakan untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp 590.000 x 85 gram = Rp 50.150.000 x 2,5 persen = Rp 1.253.750, sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.

“Zakat ini termasuk zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau Galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas," kata Tuaini.

--page

Sementara penghasilan/profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas.

Selain itu, hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.

Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syari, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari sebanyak 1 mud, setara dengan dari zakat fitrah atau 0,625 gram atau sesuai dengan makanan sehari-hari dinilai dengan uang yakni Rp10.000, Rp8.750 dan Rp6.250 dari ketetapan itu.

“Kami juga menganjurkan kepada masyarakat untuk bisa menyerahkan zakat fitrah dan zakat maal ke BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat,” kata Tuaini.(RAMADHANI/B-11)