KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Katingan, Yosafat T Kawung mempertanyakan perihal surat keputusan (SK) bagi 4 calon bupati dan wakil bupati yang bakal bertarung di pilkada Katingan 27 Juni 2018 mendatang.

Hal itu dilontarkan Yosafat di sela rapat pleno penetapan perubahan DPT Kabupaten Katingan di KPU, Minggu (27/5/2018).

"Saya menanyakan apakah calon bupati dan wakil bupati yang sebelumnya menjabat sebagai PNS atau anggota DPRD, itu sudah menyerahkan SK pengunduran diri mereka," tanya Yosafat.

Yosafat menjelaskan, menurut ketentuan calon kepala daerah yang sebelumnya menjabat PNS atau anggota DPRD, minimal 30 hari sebelum pencoblosan sudah harus menyerahkan bukti SK terkait pengunduran ke KPU.

Jika lewat dari ketentuan yang berlaku, maka calon yang bersangkutan bisa dikenai sanksi dari KPU.

--page

"Minimal 30 hari sebelum pencoblosan bukti fisik berupa SK pemberhentian itu sudah harus diserahkan kepada KPU," pungkas Yosafat. (ABDUL GOFUR/B-11)