BORNEONEWS, Kasongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dari keanggotaan DPRD Provinsi Kalteng untuk calon bupati Ade Supriyadi, yang belum diterima KPU hingga saat ini.
"Kalau melalui email bukti SK pemberhentian Ade Supriyadi dari keanggotaan DPRD Provinsi Kalteng sudah kami terima. Namun persyaratannya bukti fisiknya, itu yang belum kami terima," kata Komisioner KPU Katingan, Leti, Minggu (27/5/2018).
Padahal, kata Leti, menurut ketentuan 30 hari sebelum pencoblosan, SK pengunduran diri dari jabatan sebelumnya sebagai anggota DPRD maupun PNS, sudah harus disampaikan kepada KPU.
"Saya coba hubungi tadi, katanya hari ini SK pemberhentian Ade Supriyadi dari anggota DPRD Provinsi Kalteng akan diserahkan," katanya.
Menurut Leti, ada empat calon bupati dan wakil bupati Katingan yang sebelumnya memiliki jabatan baik sebagai PNS maupun anggota DPRD.
--page
Yakni Ade Supriyadi yang menjabat anggota DPRD Provinsi Kalteng, kemudian Wiwin Susanto menjabat anggota DPRD Katingan, Fahmi Fauzi menjabat anggota DPRD Katingan dan Winda Natalia sebagai PNS Dinas Kehutanan Kalteng.
"Untuk Wiwin Susanto, Fahmi Fauzi dan Winda Natalia ketiganya sudah menyerahkan bukti fisik SK pemberhentiannya, hanya Ade Supriyadi yang belum," katanya. (ABDUL GOFUR/B-11)








