PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Program pengembangan asuransi pertanian kepada masyarakat petani bukannya tanpa kendala. Masih perlu pembahasan mengenai perlunya landasan kuat hingga urusan soal teknis pertanian yang bakal bisa diasuransikan.

“Untuk kebutuhan asuransi tersebut, perlu landasan regulasi yang lebih kuat melalui berbagai perundangan yang harus disusun. Terutama Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang risiko-risiko penyebab gagal panen yang ditanggung asuransi,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sunarti, Minggu (27/5/2018).

Selanjutnya, mengenai fasilitasi asuransi pertanian, penugasan BUMN sebagai penyelenggara asuransi pertanian, serta tentang penerima bantuan pemerintah wajib menjadi peserta asuransi pertanian.

Sementara untuk yang lebih teknis, juga dibutuhkan pedoman asuransi usaha tani padi, jagung, kedelai, sapi, serta cabai dan bawang merah.

“Kementerian Pertanian sudah sangat serius mempersiapkan berbagai peraturan tersebut diatas dalam upaya mewujudkan asuransi pertanian di Indonesia,” katanya.

Namun menurut Sunarti, ada juga beberapa persoalan teknis yang masih ditemui di lapangan. Misalnya penentuan kriteria puso yakni 85 persen ke atas yang batasan dan penetapannya sulit dilakukan. (ROZIQIN/B-11)