PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kabupaten Kapuas masih dipimpin seorang pelaksana harian (Plh) Bupati. Namun rencananya, Senin (28/5/2018) hari ini sudah dijadwalkan pelantikan penjabat (Pj) Bupati.

Informasi terhimpun, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Penjabat Bupati Kapuas dilangsungkan pukul 09.00 WIB bertempat di Istana Isen Mulang jalan Kapten Mulyono No. 1 Palangka Raya.

Sebetulnya, pelantikan Pj Bupati dilakukan paling lambat per 25 Mei 2018. Sebab pengangkatan Sekda Kapuas, Rianova menjadi Plh Bupati, berlangsung 25 April 2018 lalu.

Artinya per 25 Mei 2018 sudah harus terjadi penggantian Plh Bupati Kapuas kepada Pj Bupati Kapuas. Sebab batas maksimal menjabat Plh adalah 30 hari setelah itu harus ada Pj.

Penunjukan Plh Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Kapuas, menggantikan penjabat sementara (Pjs) Bupati Ermal Subhan, karena masa jabatan Bupati-Wakil Bupati 2013-2018 adalah per 25 April 2018 dan SK Mendagri belum turun tanggal tersebut meskipun Gubernur sudah mengajukan tiga nama kepada Mendagri.

--page

Yang turun jusru radiogram Mendgari yang menunjuk Plh Bupati. Penjabat Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri juga menjelaskan, jabatan Plh sesuai ketentuan adalah dijabat Sekda setempat. Tetapi juga telah diatur batas waktunya, yaitu hanya 30 hari.

“Batas maksimal menjabat Plh adalah 30 hari setelah itu harus ada Pj. Waktu itu kita ajukan tiga nama calon Pj Bupati namun dari Mendagri, SK kan belum turun,” kata Fahrizal.

Besok, akan diketahui siapa dari tiga nama yang diajukan Gubernur yang dipilih Mendagri untuk melanjutkan kepemimpinan sementara di Kabupaten Kapuas, sampai selesainya tahapan Pilkada 2018. (ROZIQIN/B-11)