BORNEONEWS, Sampit - Praperadilan kedua yang dilayangkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin melalui kuasa hukum barunya Kartika Candrasari akan langsung dijawab oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat selaku termohon.
Sidang perdana praperadilan dalam kasus dugaan korupsi tanah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim ini akan digelar Senin (28/5/2018) hari ini sesuai jadwal dari Pengadilan Negeri Sampit.
"Pimpinan sidangnya hakim tunggal Pak Muslim Setiawan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Senin (28/5/2018).
Jaksa yang akan diturunkan untuk menghadapi praperadilan itu adalah jaksa yang juga menghadapi praperadilan pertama dalam kasus penetapam tersangka dalam dugaan korupsi IP4T.
"Kita akan jawab praperadilan tersangka Jamaludin langsung hari ini," kata jaksa lainnya menambahkan saat di kantor Kejari Kotim.
--page
Adapun keberatan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim itu dalam praperadilannya itu yakni menyebutkan kalau tersangka tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan surat panggilan sebagai tersangka tidak dicantumkannya pasal. (NACO/B-5)








