PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun  - Sejumlah warga Kompleks Perumahan Akasia Permai Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini resah, karena lahan yang telah didirikan perumahan oleh developer dan dimiliki warga hingga sudah terbit sertifikat hak milik, ternyata terindikasi tumpang tindih atau sertifikat ganda.

Salah seorang warga yang tanahnya terkena masalah yaitu Guna Pramana Yudha warga Perumahan Akasia Permai Blok C14. Pada Senin (28/5/2018) ia menceritakan asal mula dirinya tahu bahwa tanah yang di atasnya telah berdiri rumah miliknya tersebut bermasalah. 

Padahal rumah tersebut dibelinya bulan Maret 2016 dari temannya dengan sertifikat lengkap yang diambilnya di Kantor BTN Palangka Raya. Bahkan  sertifikat tersebut sudah balik nama atas nama dirinya.

"Awalnya kemarin saya mau mengambil pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat rumah di perumahan Akasia Permai tersebut. Ketika staf dari notaris melakukan survey ke rumah untuk pengajuan pinjaman ke bank, merrka  mengatakan bahwa semoga rumah ini tidak kena masalah," jelas Yudha.

Tentunya, pernyataan staf notaris tersebut mengejutkan dirinya.

--page

"Pasca survei  dilakukan, 3 hari kemudian, staf notaris tersebut menghubungi saya. Ia memberitahukan bahwa benar rumah saya juga termasuk bermasalah floatingnya. Untuk mengetahui masalah lebih lanjut, saya diminta datang langsung ke Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kobar," jelas Yudha.

Saat Yudha datang ke kantor Dari petugas ATR/BPN ia diterima oleh petugas yang bernama Bagus. Petugas tetsebut memberikan informasi bahwa di Perumahan Akasia ada indikasi tumpang tindih atau sertifikat ganda.

"Katanya si petugas yang bernama Bagus tersebut adalah pimpinan bagian floating. Kepada saya si Bagus memgatakan ada orang lain yang memfloatingkan tanahnya sebesar 7500 m2 atau hampir 1 hektar yg lokasinya ada di BTN  Perumahan Akasia Permai. Saya sempat ditunjukkan gambar atau denah rumah- rumah yang terkena tumpang tindih di komplek perumahan tersebut," jelas Yudha.

Namun, lanjutnya, saat dirinya mau memotret gambar atau denar rumah itu, si petugas tidak memperbolehkannya.

"Denah tersebut langsung ditarik si petugas dan ia mengatakan jangan difoto. Lalu petugas tersebut mengatakan kepada saya, jika ingin menyelesaikan masalah ini kamu cari orang yg punya sertifikat 7500 m2 ini" jelas Yudha. 

--page

Merasa heran dengan kata kata si petugas, Yudha kemudian bertanya, kenapa dirinya yang malah disuruh mencari orang tersebut.

"Petugas tersebut menjawab, karena anda yang mempunyai kepentingan. Lha,  si petugas hanya memberikan secarik kertas pada saya yang bertulis nomor M.2795 yang dibawahnya tertulis A.n Yumnah Asmad. Katanya itu nomor sertifikat dan nama orang yang tanahnya bersengketa dengan anda. Jadi silakan cari sendiri. Saya rasa ini upaya petugas tersebut melepas tanggung jawab. Padahal seharusnya si petugas  punya alamat dan nomer telepon si pemilik sertifikat yang bermasalah dengan saya. Karena menurut petugas itu, baru saja katanya  orang tersebut juga memfloatingkan tanahnya. Menurut saya hal ini aneh dan tidak transparan," ujar Yudha.

Menurut Yudha, saat ini ia dan beberapa warga sudah memdatangi notaris Noviani Ardjan yang mengurus proses jual beli BTN perumahan akasia dari awal perumahan ini berdiri, namun katanya masih belum ada hasil.

"Saat ini, kami sedang mendata  dan mengumpulkan warga Perumahan Akasia Permai  lain yang terkena masalah. Mungkin proses selanjutnya, kami  akan memakai pengacara untuk memperjuangkan hak secara hukum," jelas Yudha.

Saat hal ini dikonfirmasi pada pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Kobar, Kasi Sengketa Dodi Prasetyo Aji di kantornya secara singkat mengatakan bahwa nantinya kedua belah pihak yang bersengketa akan dihubungi pihaknya untuk dilakukan mediasi.

--page

"Nanti kedua belah pihak akan kami hubungi. Mohon maaf saya tidak bisa lama-lama lantaran saya ditunggu untuk rapat di Kantor Pemkab Kobar. Maaf lho," ujarnya sambil buru-buru berlalu pergi. (WAHYU KRIDA/B-5)