SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa alasan yang diajukan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin melalui kuasa hukumnya dalam praperadilan yang mereka lakukan terhadap kejaksaan melalui kuasa hukumnya Henry S Dalim dan Kartika Candrasari, Senin (28/5/2018) atas penetapan tersangka dalam kasus tanah dinas pendidikan.

Adapun alasan permohonan praperadilan Jamaludin yakni mereka beranggapan pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Karena menurut mereka MK menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini untuk menghindari adanya tindakan sewenang-sewenang oleh penyidik, terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup," katanya dalam isi permohonan itu yang diajukan dalam praperadilan yang dipimpim Muslim Setiawan itu.

Selain itu Jamaludin saat dipanggil langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dulu diperiksa sebagai calon tersangka. Sehingga mereka menilai tindakan termohon tidak sah dan harus dibatalkan.

--page

Termohon juga dianggap tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Karena menurut mereka Jamaludin tidak pernah diperiksa sebagai saksi, dalam surat panggilan sebagai tersangka tidak dicantumkan pasal atas perbuatan tersangka.

Selain itu tanah dinas pendidikan merupakan tanah Yenny Theresya Sunaryo berdasarkan putusan PT Palangka Raya selaku penggugat tanah itu.

Dari itu menurut mereka tindakan termohon tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Poin lain juga ditegaskan kalau penetapan pemohon sebagai tersangka prematur dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan serta bertentangan dengan asas kepastian hukum. (NACO/B-6)