SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jamaludin, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui kuasa hukumnya Hendry S Dalim dan Kartika Candrasari dalam praperadilannya juga menuntut ganti rugi Kejaksaan Negeri Kotim selaku termohon senilai Rp400 juta.

Ganti rugi diajukan lewat hakim tunggal Muslim Setiawan itu sebesar itu karena pemohon menilai kerugian inmateril menuntut sebesar Rp100 juta dan materil Rp300 juta.

Sementara itu kerugian yang meraka ajukan dengan alasan penetapan tersangka Jamaludin diekspos di media sehingga kehidupan keluarga pemohon merasa tidak nyaman dalam kesehariannya di mata masyarakat. 

Karenanya menurut mereka dalam gugatannya itu patut pemohon mengajukan tuntutan ganti rugi in casu karena beralasan hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon berdasarkan surat panggilan tersangka nomot: SP-110/Q.2.11/Fd.1/04/2018 tertanggal 18 April 2018 adalah tidak sah," kata kuasa hukum Jamaludin yang juga dalam permohonan yang ia ajukan Senin (28/5/2018).

--page

Selain itu meminta menghukum termohon untuk meminta maaf lewat media selama dua hari berturut-turut. Serta memulihkam harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (NACO/B-5)