BORNEONEWS, Sampit - Sukarlan Fachrie Doemas menyatakan pihaknya secara otomatis tidak akan melanjutkan upaya hukum Irwansyah alias Ancah Naga terpidana kasus perampokan BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Kita tidak bisa melanjutkan lagi upaya hukum Ancah," kata Sukarlan Fachrie Doemas, pengacara Ancah Naga, Senin (28/5/2018).
Upaya hukum itu harus terhenti setelah Ancah Naga meninggal dunia saat jalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya.
Ia menghembuskan nafas terakhirnya diduga akibat serangan jantung. Padahal Ancah rencananya akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan atas dirinya.
Seperti diketahui di tingkat pengadilan pertama warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo dengan pidana penjara selama 10 tahun.
--page
Namun hakim atas fakta-fakta di persidangan menyatakan Ancah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 Ayat (2) KUHP.
Meski begitu, dalam pertimbangannya hakim hanya menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa menyatakan banding begitu juga dengan Ancah melalui kuasa hukumnya, karena dari awal sidang ia membantah semua keterangan saksi yang menyebutkan, jika salah satu pelaku perampokan uang BRI sekitar Rp500 juta dan nasabahnya Abdul Aziz Rp100 juta adalah pria bertato naga tersebut.
Berharap bebas, di luar dugaan, putusan banding naik menjadi enam tahun hingga ia mengajukan kasasi yang menguatkan putusan banding.
Setelah dieksekusi atas putusan itu Ancah jalani pidana di Lapas Klas IIB Sampit. Akan tetapi sejak beberapa bulan lalu dipindah ke Lapas Palangka Raya. (NACO/B-5)








