BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polres Barito Timur menolak pengajuan Praperadilan yang dilayangkan bendahara Epri dan petugas PPTK Yemina, melalui kuasa hukum Deki Wijaya, terhadap kasus OTT di Dinas Kesehatan Bartim.
Sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Senin (28/5/2018) dengan agenda pembacaan eksepsi dan jawaban disampaikan langsung oleh tim hukum termohon Polres Bartim.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Roland Persada Samosir dan Panitera Endang Sulistiana tersebut dihadiri langsung dua pihak principial Evra dan Yemina.
Adapun dalam materi eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Polres menerima namun jawaban dalam pokok perkara menolak keseluruhan permohonan praperadilan pemohon.
“Kuasa hukum termohon (Polres) menolak praperadilan yang dibacakan oleh AKP Aji Suseno dkk dalam sidang kedua tadi,” ujar Bidang Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung, kepada sejumlah wartawan.
--page
Penolakan dilakukan dengan alasan pro justitia untuk/demi hukum dan masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Polres Bartim. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)








