BORNEONEWS, Tamiang Layang - Humas Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Helka Rerung membeberkan, pihak pengadilan belum menerima permintaan ataupun mengeluarkan surat permintaan penyitaan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Bartim.
"PN setempat belum menerima permintaan ataupun mengeluarkan surat permintaan penyitaan terhadap kasus tersebut," ucapnya, senin (28/5/2018)
Tetapi, menurut dia, penolakan yang diajukan Kuasa Hukum Polres Bartim dengan alasan pro justitia untuk atau demi hukum dan masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik. "Hak tersebut belum bisa dipastikan karena masih terdapat sejumlah rentetan jalannya persidangan," ujarnya.
Helka menjelaskan, sidang praperadilan akan dilaksanakan pada Rabu (30/5/2018) dengan dua agenda sekaligus. Pada pagi hari, replik dari pemohon dan sore hari duplik dari termohon. “Sidang dikebut karena selama tujuh hari kerja harus sudah ada putusan,” tandasnya.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan gugatan praperadilan dari pihak pemohon Epra dan Yemina menyatakan, tindakan termohon (Polres) dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan serta penahanan terhadap pemohon tidak sah secara hukum.
--page
Pemohon melalui kuasa hukum menilai, secara garis besar tindakan yang dilakukan aparat polres tidak sah karena tidak didasari surat perintah berdasarkan UU berlaku.
Bahkan, tindakan kepolisian tidak ada di dalam undang – undang maupun perkab dengan bahasa mengamankan melainkan penyitaan dalam proses penyidikan.
Penyitaan juga yang diduga bukti yang mendukung adanya tindakan pidana dimaksud. “Penyitaan berupa uang tersebut harus disimpan dalam rekening yang telah didaftarkan di Menteri Keuangan bukan disimpan di Mapolres,” tegas Kuasa Hukum Rendra Ardiansyah. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)








