SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) kepada para tenaga kerja di Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) yang ada di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Cempaga melalui Bhabinkamtibmas Sungai Paring Polsek Cempaga, Bripka Budi Hartono menerangkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi dmpara tenaga kerja agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, para tenaga kerja tidak melakukan pungli berbentuk apapun terhadap siapa saja yang menerima pelayanan publik. Dan juga agar bisa mengimplementasikan pelayanan publik di dunia pekerjaan manapun demi terciptanya Keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat" harapnya, Senin (28/5/2018).

Selain itu dirinya juga berharap, para tenaga kerja dapat memahami Peraturan Pemerintah RI tentang Satgas Saber Pungli yang sudah di bentuk sebagai landasan dalam mengambil keputusan dan Kebijakan,  agar tidak sedikitpun memberikan celah terjadinya pungli dalam dunia pelayanan.

--page

Meski hanya beralaskan kramik, kegiatan tersebut terlihat diikuti oleh para tenaga kerja Pustu dengan sangat antusias.Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tertib dan lancar hingga acara berakhir. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)