BORNEONEWS, Palangka Raya- Para pelaku pemerkosa perempuan penumpang mobil berinisial PP, 38, terancam 18 tahun penjara.
Pasalnya, selain dijerat dengan pasal pemerkosaan, mereka juga akan dikenai pasal tentang perampasan.
"Pelaku sudah kita tahan. Kita kenai Pasal 285, KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 365, KUHP tentang Perampasan, dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah, Senin (28/5/2018).
Pasal perampasan itu turut diterapkan karena para pelaku juga merampas tas dan ponsel korban. Kemudian para pelaku menindih korban secara bergiliran.
Sejauh ini, polisi sudah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka yakni AL, 19, AD, 19, dan OW, 25.
--page
Masih ada terduga seorang pelaku lagi yang sedang diburu. Yakni SAm 26. Aksi AL, AD, OW, dan SA bermula ketika para pelaku jalan-jalan keliling Kota Palangka Raya menggunakan mobil rental. Diperjalanan mereka menawari tumpangan kepada korban.
Kala itu korban sedang berjalan kaki di Jalan Tjilik Riwut, Km 1,5. Dalam perjalanan, pelaku merampas tas dan ponsel korban.
Pelaku juga mengancam akan menikam korban dengan senjata tajam bila tidak menuruti nafsu bejat mereka. Kemudian aksi pemerkosaan terjadi di Jalan Tingang ujung. (BUDI YULIANTO/B-3)








