TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Eskop meminta instansi terkait bisa membuat memorendum of understanding (MoU) dengan perusahan kepala sawit yang armadanya sering melintasi jalan umum.

Permintaan itu disampaikan Eskop dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di Aula Rapat Bupati Barito Timur, Senin (28/5/2018).

Eskop menuturkan, MoU dengan perusahaan kelapa sawit dibutuhkan sebab armada mereka ikut andil dalam menyumbang kerusakan infrastruktur transportasi, khususnya jalan. Hal itu pula yang sering dikeluhkan masyarakat.

"Keluhan itu disampaikan masyarakat kepada pemerintah. Banyaknya truk pengangkut sawit yang melintas jalan umum, dan akibatnya jalan cepat rusak, juga dikatakan pihak perusahaan tidak ada perhatiannya," kata dia.

"Kita tahui bersama jalan umum di Kabupaten Barito Timur masih berada di kelas IIIC. Dalam survei yang dilakukan bersama Ditlantas Polda Kalteng, Satlantas Polres dan Dishub Barito Timur, kondisi jalan banyak yang rusak," sambungnya.

--page

Esko menuturkan, perusahaan yang turut andil dalam merusak jalan umum seperti yang dilaporkan masyarakat di antaranya, PT Ketapang Indah Lestari (KSL), PT Sawit Graha Manunggal (SGM), dan PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA). 

Untuk itu, ketiga perusahaan tersebut diminta bisa ikut serta merawat jalan yang dilintasi bekerja sama dengan pemerintah desa.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2099 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan beberapa peraturan tentang pelaksanannya dalam bentuk PP LLAJ, di antaranya PP 8/2011, PP 32/2011, PP 37/2011, PP 51/2012, PP 55/2012, dan PP 80/2012. Untuk Kalteng sendiri ada Perda Nomor 07 Tahun 2012. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)