BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Masrawan mengimbau seluruh pengurus rumah ibadah mengecek kembali status kepemilikan tanah tempat ibadah.
Segera kemudian mempersiapkan dokumen dan persyaratan untuk pengajuan sertifikasi tanah.
Hal ini seiring dengan program kementerian agraria dan tata ruang (ATR) untuk percepatan sertifikasi tempat ibadah.
“Kami minta agar segera melengkapi dokumen atau persyaratan yang diperlukan. Imbauan kepada pengurus tempat ibadah baik masjid, gereja, vihara, dan tempat ibadah lainnya agar proaktif,” kata Masrawan, Selasa (29/5/2018).
“Mumpung sertifikasi gratis untuk tempat ibadah, saya tentu berkeinginan agar semua tempat ibadah mengantongi status legal atas kepemilikan berbentuk sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN agar tidak lagi muncul sengketa dikemudian hari yang masih kerap muncul,” tambahnya.
--page
Masrawan mengungkap banyak kejadian sengketa lahan tempat ibadah justru ketika sekian lama digunakan. Masjid misalnya, kerap kali sudah bertahun-tahun tanahnya diwakafkan, tapi beberapa dekade dipermasalahkan bahkan digugat oleh ahli warisnya.
“Ini karena menganggap sepele. Begitu ada peluang legal formal ini dimasalahkan, ada saja oknum atau bahkan keturunan dari si ahli waris ingin menarik kembali. Nah, hal-hal seperti ini janganlah hal merugikan tempat ibadah terjadi lagi, caranya dengan mengurus legal formalnya itu tadi,” tandasnya. (ROZIQIN/B-6)








