PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat kepolisian mengamankan puluhan kendaraan yang parkir di kawasan taman Pasuk Kameluh, Selasa (29/5/2018) malam tadi. 

Ini dilakukan karena pemilik motor parkir di area terlarang sebagaimana terpasang tanda larangan parkir. 

"Untuk ranmor masih kita rekap. Ya, ada puluhan," ucap Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardyanto mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar. 

Ia menuturkan, area tersebut tepatnya di depan taman tidak boleh dijadikan sebagai tempat parkir. Selain memang ada larangan, juga dapat mengganggu arus lalu lintas karena kendaraan masuk pada badan jalan. 

"Di sini dilarang parkir. Tapi pengelola parkir yang tidak jelas tetap melaksanakan mencari pengendara untuk parkir disitu. Masyarakat harus cerdas menanggapi ini. Kita juga sudah sering memberikan imbauan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5)