PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tanah wakaf yang administrasinya tidak segera diurus dengan baik, atau tidak segera disertifikatkan, mengundang banyak masalah. Berikut permasalahan di daerah-daerah menurut catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Seringkali ditemui, misalnya bapak mewakafkan untuk rumah ibadah, madrasah atau sekolah, tetapi si anak atau keturunannya mempermasalahkan, ingin menarik lagi, dan sebagainya,” ungkap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Pelopor, Rabu (30/5/2018).

Berikutnya, ada kalanya tanah wakaf yang dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas), Badan Amil Zakat (BAZ), dan adapula yang dikelola oleh yayasan. Tetapi begitu ada pengurus dalam lembaga tersebut berganti atau hal lain, status tanah wakaf jadi tersandera.

“Jadi di yayasan juga kerap begitu, ada yang menyandera tanah wakaf karena perselisihan misalnya, akhirnya berujung kepemiikan yang tidak selesai status kepemilikannya,” terang dia.

Karena itu, ia mendorong agar pengurusan sertifikasi tanah wakaf khususnya rumah ibadah, sekolah, dan pemakaman agar dipercepat pendaftarannya. “Segera didaftarkan untuk proses penerbitan SHM secara gratis sehingga tanah wakaf itu aman, tidak mudah dijadikan masalah oleh sebagian pihak,” tutupnya. (ROZIQIN/B-5)