BORNEONEWS, Sampit - Kasus tertimpanya Aman buruh bongkar muat pupuk oleh Crane hingga tewas proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun siapa yang bakal jadi tersangka masih tanda tanya.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur ke Kejaksaan Negeri Kotim awal pekan ini tadi.
Akan tetapi dalam SPDP itu masih belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik hingga saat ini. Yang diserahkan hanya sebatas SPDP pada Senin (28/5/2018).
Saat ini SPDP itu tengah berada di meja Kepala Kejari Kotim Wahyudi untuk desposisi ke bagian Seksi Pidana Umum yang akan nantinya ditunjuk siapa yang akan dijadikan sebagai jaksa penuntut dalam perkara itu.
"Untuk SPDP yang Crane belum sampai ke saya. Mungkin masih di meja pimpinan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Rabu (30/5/2018).
--page
Aman tewas setelah tertimpa Crane saat memuat pupuk di pelabuhan bongkar muat Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (3/5/2018) sore.
Korban tewas di tempat setelah bagian Crane itu patah. Saat itu, korban memuat pupuk menyusunnya ke dalam truk dengan nomor polisi KH 8481 FB dari kapal Lintas Bahari 23. Tanpa diduga, Crane yang patah itu menimpanya.
Di dalam truk, saat itu korban yang merupakan warga Jalan Ir H Juanda 21, Kecamatan MB Ketapang itu menyusun pupuk bersama M Sufiani. (NACO/B-5)








